Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Syarat, Dalil, Hukum dan Jenis Jenisnya.

Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Syarat, Dalil, Hukum dan Jenis Jenisnya.

Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Syarat, Dalil, Hukum dan Jenis Jenisnya : Ibadah zakat adalah satu kewajiban di dalam agama Islam. Zakat juga merupakan salah satu perintah yang tertulis dalam poin ke 3 rukun islam.

Zakat sendiri telah diperintahkan oleh Allah swt, sebagaimana Allah swt berfirman yang artinya: “Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan” (Q.S Al-Baqarah:110).

Rasulullah saw pun pernah bersabda bahwa : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya” (H.R. At-Tabrani).

ibadah zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib seperti hal nya sholat, haji, dan puasa yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di seluruh dunia.
Pengertian Zakat secara Bahasa

Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Dalam hal ini sudah tercantum dalam Al-Qur’an surat At-taubat ayat 60 yang Artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan sampai menjelang hari raya idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebab tiga perkara, yakni beragama Islam, menemui akhir matahari terbenam dari bulan Ramadan, dan karena memiliki kelebihan bahan pokok makanan untuk diri dan keluarga yang wajib dinafkahi pada Hari Raya Idul Fitri.

Alasan Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah selain berguna untuk membersihkan harta, berfungsi pula sebagai pelengkap ibadah puasa kita selama bulan Ramadhan. Tanpa zakat fitrah, puasa bulan ramadhan kita tidak terlengkapi dan kurang sempurna.

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat.

Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22).

Niat Zakat Fitrah

Dalam bab Zakat buku Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i, Syaikh Mushtofa Al Bugho menulis satu sub bab khusus berjudul Hukum Niat ketika Mengeluarkan Zakat.

Seorang muzakki wajib berniat ketika membayarkan zakatnya. Hal ini untuk membedakannya dengan pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang sangat populer, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika muzakki membayar langsung zakatnya, maka ia niat zakat ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Boleh juga ia niat zakat ketika memisahkan bagian zakat dengan hartanya yang lain.

Adapun ketika ia menyerahkan zakat kepada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia harus niat zakat ketika menyerahkannya kepada pemerintah atau lembaga amil zakat.

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.

Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adal

ah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.

1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka lafadz niatnya adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

Waktu Mengeluarkan

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama, wajib zakat fitrah wajib karena ia lahir setelah waktu diwajibkan. Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tidak wajib karena ia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Jika waktu wajib zakat ini adalah akhir Ramadhan, bolehkah membayarkannya lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh mengeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Menurut madzhab Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, boleh mengeluarkannya sebelum bulan Ramadhan.

Yang harus menjadi perhatian, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Sholat Idul Fitri. Jika mengeluarkannya setelah sholat id, ia menjadi sedekah biasa.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum sholat id maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; hasan)

Macam-macam Zakat

Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal.

Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat

Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing
Barang dagangan dan keuntungannya
Hasil pertanian dan buah-buahan

Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat

Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:

Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya

Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi

Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.

Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.

Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara

Gharimin, orang memiliki tanggungan

Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan

Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat.

Ingatlah bahwa, di setiap harta yang dimiliki ada sebagian hak orang lain. Tidak ada alasan bagi seorang umat Muslim yang mampu, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Jadi, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat fitrahmu.

Bisnis Anda