Bupati Langkat akan diperiksa terkait teralis manusia yang ditemukan di rumahnya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemeriksaan TRP oleh Komnas HAM dijadwalkan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Februari. Ali mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan yang akan digelar. Pasalnya, Terbit saat ini menjadi tersangka KPK terkait dugaan suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
“Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan keterangan Bupati Langkat terkait dugaan adanya kandang manusia di rumah pribadinya,” katanya.
“Selanjutnya KPK menyambut baik dan akan memfasilitasi kegiatan tersebut,” tambah Ali.
Ia mengatakan, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM tidak akan mengganggu kinerja lembaga tersebut. Proses penyidikan dipastikan akan terus dilakukan untuk menuntaskan dugaan suap yang diterima.
“Kami memastikan agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM meminta KPK membuka pintu agar Bupati Langkat yang tidak aktif bisa mengeluarkan Rencana Perang Angin.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan ditemukannya kandang manusia di kediaman Terbit yang diduga melanggar HAM akibat praktik kekerasan.
“Terkait Bupati, kami minta kita buka pintu seluas-luasnya untuk mendalami persoalan kandang manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari keterangan video, Senin, 31 Januari.
KPK diharapkan serius merealisasikan pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM.
“Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran itu. Mudah-mudahan minggu ini bisa kita wujudkan,” ujarnya. Sebagai informasi, keberadaan kandang manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat Terbit Angin Angin nonaktif itu terungkap usai KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Bukannya menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang dikurung dalam sangkar besi. Saat itu mereka mengaku sebagai buruh sawit di lahan Terbit.
Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Berdasarkan laporan masyarakat, mereka menyatakan bahwa penghuni kandang manusia menerima perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di perkebunan kelapa sawit dan akses komunikasi yang terbatas dengan orang luar.